ABORSI DALAM PERSPEKTIF MEDIS DAN HUKUM ISLAM

Abstract

Aborsi dalam Perspektif Medis dan Hukum Islam. Isu aborsi telah menjadi perdebatan hangat di kalangan ulama. Walaupun para fukaha bersepakat untuk mengharamkan aborsi pascakehamilan usia janin 120 hari, dalam praktiknya mereka berselisih pendapat jika aborsi yang dilakukan sebelum kehamilan usia bayi 120 hari. Di antara mereka ada yang berpendapat mubah, makruh, dan bahkan haram. Artikel ini mencoba mengungkapkan perbedaan antara tiga hal yang disebutkan itu dengan memperhatikan metode pendekatan dan alasan-alasan hukum yang digunakan para ulama. Karena kajian ini memerlukan telaah pikiran yang mendalam, perbedaan pendapat yang berkembang akan muncul ketika mereka menggunakan dalil-dalil hukum untuk mendukung argumentasinya seperti Alquran, sunah, dan qiyas.