HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM: STUDI KASUS PENGATURAN ALASAN-ALASAN POLIGAMI DI INDONESIA, MALAYSIA, IRAN, SOMALIA, DAN TUNISIA

Abstract

Hukum Keluarga di Dunia Islam: Studi Kasus Pengaturan Alasan-Alasan Poligami di Indonesia, Malaysia, Iran, Somalia, dan Tunisia. Tulisan ini menjelaskan tentang perbandingan hukum keluarga di lima Negara muslim terkait pengaturan alasan-alasan untuk berpoligami. Indonesia, Malaysia, Iran, dan Somalia tampaknya sepakat bagi kebolehan poligami, sedang Tunisia melarangnya secara mutlak. Terkait dengan masalah alasan poligami karena keadaan istri, maka empat negara selain Tunisia juga cenderung setuju dengan alasan istri tidak dapat berhubungan seksual. Mengenai alasan istri mendapat penyakit yang tidak dapat disembuhkan, hanya Somalia yang tidak menetapkan alasan tersebut. Begitu juga alasan karena istri mandul, hanya Iran yang tidak mencantumkannya sebagai alasan kebolehan poligami. Kemudian mengenai alasan karena istri terlibat tindak kriminal yang menyebabkannya dipenjara beberapa tahun, Iran dan Somalia mencantumkannya sebagai alasan hukum. Sedangkan alasan karena istri gila, hanya Malaysia yang mencantumkannya sebagai alasan poligami. Kata kunci: alasan poligami, hukum keluarga, fasakh, perubahan hukum.