APLIKASI ILMU LOGIKA DALAM USUL FIKIH

Abstract

Aplikasi Ilmu Logika dalam Usul Fikih. Memahami nas Alquran dan hadis berarti juga memahami ilmu logika. Logika juga berarti firman dan sabda. Ilmu logika berarti ilmu tentang firman, sabda, atau perkataan. Perkataan adalah alat untuk menyampaikan pemikiran. Yang dipelajari adalah tentang kata dan kalimat. Allah menyampaikan sapaan-Nya dengan firman dan penjelasan rasul diberikan dengan sabdanya. Maka dari itu, kedua nas tersebut menjadi objek kajian logika. Dengan logika pesan-pesan Allah dan Rasul dapat dipahami secara lurus, sehingga ilmu ini menjadi ilmu bantu untuk ilmu usul fikih. Karena itu, penelusuran terhadap nas, ijmak sahabat, dan metode ijtihad ulama tabiin harus melibatkan ilmu logika sebagai acuan dalam memahami hukum. Keberadaan ilmu akal ini harus dikembangkan kembali sebab ilmu usul fikih adalah ilmu akal. Sarana yang menyampaikan kepada aktifnya penalaran akal terhadap pengeluaran hukum, pembuatan peraturan, dan pengambilan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kehidupan manusia, tentu saja menjadi fokus pembelajaran. Sebab, tanpa sarana tersebut, alat untuk melahirkan pemikiran hukum akan tumpul dan ijtihad akan terhenti.