POLITIK HUKUM PERADILAN PADA ERA REFORMASI DI INDONESIA
Abstract
Politik Hukum Peradilan pada Era Reformasi di Indonesia. Tulisan ini menganalisis dinamika politik hukum di Indonesia, khususnya pada era reformasi. Sejak memasuki era Reformasi pada tahun 1998, salah satu kebijakan penting yang ditempuh adalah manajemen pengadilan yang semula di bawah Departemen Kehakiman, kini sepenuhnya dipegang oleh MA sejak tahun 2001. Politik hukum ini dimaksudkan agar semakin terjaminnya konsistensi terwujudnya kemandirian lembaga penegak hukum, terutama lembaga peradilan yang berwibawa, bersih yang didukung oleh aparat penegak hukum yang profesional dan berintegritas, dan semakin meningkatnya upaya pencegahan dan penanganan perkara korupsi. Keberadaan Komisi Yudisial menjadi penting dalam pembaruan pengadilan, termasuk di dalamnya menjaga dan menegakan kehormatan, keleluhuran martabat, serta perilaku hakim. Sebab, berperan menjaga mekanisme check and balances dalam pelaksanan kekuasaan kehakiman.