PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (STUDI ANALISIS TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM ISLAM PROF. K.H. IBRAHIM HOSEN L.M.L)

Abstract

Pembaruan Hukum Islam di Indonesia (Studi Analisis terhadap Pemikiran Hukum Islam Prof. K.H. Ibrahim Hosen L.M.L). Di dalam pembaruan hukum Islam, Ibrahim Hosen menggagaskan metode explorasi dan substansi Hukum Islam. Pembaruan Ushul Fiqh tersebut muncul pada metode Ijtihad yang dilakukan oleh Ibrahim dengan pemahaman kontekstual terhadap nash tapi tidak mengabaikan Illat, Hikmah tasyri’, dan maqasid syari’ah yang merupakan tendensi dari nash, seperti menafsirkan aspek qath`i sebagai Ushul Fiqh, penalaran (ta’qulli), dan metode zawajir dalam hukum pidana. Di samping itu, dalam memahami Sunah Rasul kita harus mengklasifikasikan apakah sunnah tersebut dilakukan oleh Rasul dalam hal Tasyri’ al-Ahkam ataukah dilakukan layaknya manusia biasa (basyriyah).