KRITERIA DHARÛRAH DAN HÂJAH DALAM FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Abstract
Kriteria Dharûrah dan Hâjah dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Hukum Islam bersifat universal dan fleksibel. Memahami hukum Islam harus dilakukan secara kontekstual karena selalu berhubungan dengan kemaslahan umum dan maqâshid al-syarî`ah. Karena itu, hukum Islam disyariatkan bagi umat Islam pada dasarnya adalah untuk menjaga kemaslahatan dan menolak kemafsadatan. Salah satu cara untuk mengungkapkan kemaslahatan itu adalah dharûrah dan hâjah. MUI sebagai lembaga independen sering mempertimbangkan dharûrah dan hâjah dalam memutuskan fatwa-fatwanya. MUI memiliki kriteria dalam hal dharûrah dan hâjah. Batasan dharûrah menurut MUI adalah kondisi bahaya (madarat) yang telah mengancam eksistensi maqâshid al-syarî`ah, yaitu agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. Ini bisa dilihat, misalnya dalam keputusan fatwa tentang aborsi dan kebolehan pil anti haid untuk tawaf ifâdah. Sementara itu, batasan hâjah yang dimaksudkan oleh MUI adalah keadaan yang akan menimbulkan kesempitan dan kesukaran. Hal ini bisa dilihat dalam fatwanya mengenai kebolehan inseminasi buatan bagi suami istri yang sperma dan ovumnya berasal dari keduanya