HUKUM ISLAM DALAM POLITIK HUKUM NASIONAL
Abstract
Hukum Islam dalam Politik Hukum Nasional. Hubungan antara hukum Islam dan politik hukum nasional merupakan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Sebab, hukum Islam merupakan salah satu bahan baku dari sistem politik pembangunan hukum nasional, selain hukum Barat dan hukum adat. Di dalam Pancasila itu sendiri, agama mempunyai posisi sentral, yakni penempatan agama dan ke-Tuhan-an Yang Maha Esa sebagai posisi sentral. Secara yuridis, kedudukan agama dalam konteks hukum dan keeratan hubungan antara keduanya dijamin menurut Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29 UUD 1945. Keeratan hubungan inilah yang telah menyebabkan hukum Islam di Indonesia mampu memberikan pengayaan dan sumbangan penting terhadap politik pembangunan hukum nasional. Disamping faktor hukum Islam yang telah dikenal dan menjadi tradisi warga jauh sebelum penjajah masuk ke Indonesia.