ABORSI AKIBAT PERKOSAAN PERSPEKTIF KUHP DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Aborsi Akibat Perkosaan Perspektif KUHP dan Hukum Islam. Di antara sebab seseorang dapat dibebaskan dari tuntutan hukum adalah unsur darurat dan keterpaksaan. Dalam kondisi darurat sesuatu yang pada mulanya dilarang dapat berubah menjadi sesuatu yang diperbolehkan, demikian halnya dalam hal keterpaksaan. Seorang wanita korban perkosaan tidak mungkin dihukum dengan tuduhan telah melakukan perzinaan. Tetapi seandainya perkosaan yang dialaminya itu mengakibatkan kehamilan, lalu sebagai korban perkosaan bermaksud mengaborsi janin yang dikandungnya, apakah tindakan ini dapat dibenarkan secara hukum? Dalam tulisan ini dijelaskan bahwa wanita yang hamil akibat perkosaan dapat dan dibenarkan melakukan tindakan aborsi dengan catatan bahwa ia memang benar-benar hamil akibat perkosaan dan bukan hanya mengaku telah diperkosa. Oleh sebab itu, ia harus bisa membuktikan secara medis dan secara hukum bahwa ia memang terbukti telah diperkosa.