PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM WACANA USUL FIKIH KEINDONESIAAN

Abstract

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Wacana Usul Fikih Keindonesiaan. Pemikiran fikih (hukum Islam) harus berpijak pada konsep moderasi dan pentahapan, ini bertujuan mengangkat spirit teks sumber hukum Islam (Alquran dan hadis) yang bersifat teknis-praktis dan sekaligus berusaha menerapkan teks yang bersifat universal-fundamental ke dalam kehidupan konkrit. Dengan mengacu pada ajaran universal-fundamental itu, maka ajaran fikih akan menjadi wahana yang positif dalam membangun sistem perpolitikan dan kebangsaan yang maslahah sebagai upaya menyelesaikan kasus-kasus (pelanggaran) HAM di dunia Islam, temasuk kasus-kasus HAM di Indonesia. Dalam rangka penegakan HAM, para ulama usul fikih melakukan transformasi wawasan usul fikih ke dalam tataran faktual. Sebab, setiap aksi sosial dan politik hanya akan sukses apabila didukung oleh spirit yang muncul dari jati dirinya sendiri, baik dalam bidang sosial-budaya, agama, maupun hukum.