KONTRIBUSI METODE MAṢLAḤAH MURSALAH IMAM MALIK TERHADAP PENGEMBANGAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH KONTEMPORER
Abstract
This paper discusses the contribution of maṣlaḥah mursalah Imam Maliki to the development of sharia economic law. Maṣlaḥah mursalah is one of the methods of determining Islamic law initiated by Imam Malik. Based on the author's search, there are at least two conclusions about the contribution of the maṣlaḥah mursalah Imam Malik method to the development of Shariah economic law. First, maṣlaḥah mursalah as one of the approach model in ijtihād becomes very vital in the development of sharia economic law and siyāsah iqtiṣādiyyah (economic policy). Because the new problems in the emerging economics in this global world continue to grow, which textually found no proposition in the Qur'an and al-Sunnah. Secondly, the need for fatwas, especially in the fatwa of DSN-MUI, which is based on maṣlaḥah mursalah (kemaslahatan) becomes very urgent. The demands of the times have required the Muslim jurists to see the complexity of the contemporary problem and choose a more convenient (taysir) and avoiding difficulties (al-ḥaraj); And the emergence of new cases requires the existence of ijtihād by considering this maṣlaḥah mursalah aspect.[]Tulisan ini membahas tentang kontribusi maṣlaḥah mursalah Imam Maliki bagi pengembangan hukum ekonomi syari’ah. Maṣlaḥah mursalah merupakan salah satu metode penetapan hukum Islam yang digagas oleh Imam Malik. Berdasarkan penelusuran penulis, setidaknya ada dua kesimpulan mengenai konstribusi metode maṣlaḥah mursalah Imam Malik terhadap pengembangan hukum ekonomi Syari’ah. Pertama, maṣlaḥah mursalah sebagai salah satu model pendekatan dalam ijtihād menjadi sangat vital dalam pengembangan hukum ekonomi syari’ah dan siyāsah iqtiṣādiyiyah (kebijakan ekonomi). Sebab persoalan baru di bidang ekonomi yang muncul dalam dunia global ini terus berkembang, yang secara tekstual tidak ditemukan dalilnya di dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Kedua, kebutuhan fatwa, terutama dalam fatwa DSN-MUI, yang didasarkan atas maṣlaḥah mursalah (kemaslahatan ) ini menjadi sangat urgen. Tuntutan perkembangan zaman mengharuskan para ahli hukum Islam melihat kompleksitas masalah kontemporer dan memilih pandangan yang lebih memudahkan (taysir) dan menghindari kesulitan (al-ḥaraj); dan munculnya kasus-kasus baru mengharuskan adanya ijtihād mempertimbangkan aspek maṣlaḥah mursalah ini.