REFORMASI HUKUM WAKAF DI INDONESIA Studi terhadap Wakaf Hak Atas Kekayaan Intelektual

Abstract

Article 16 paragraph (3) of the Act No. 41 of 2004 on Waqf, describes the permissibility of movable properties as a waqfobject. One of them is the Intellectual Property Rights (IPR). The provision is clarified by Government Reg ulation No. 42 of 2006, which explains that the waqfobject of movable properties can be divided into two, namely waqfwith movable properties other than money, and the form of cash waqf ( waqf with money). The IPR is a kind of the first one. This provisions different from the provisions of Islamic jurisprudence which explains that the waqf object must be unmovable properties. This research will further explain the provisions of the law and the philosophical foundations of the permissibility of IPR ass the object of waqf in this modern era. This discussion aims to create a new formulation of the provisions of waqf with the normative approach to the research resources, such as Law no. 41 of 2004 on Waqf, government regulations, and related regulations a s well as the books of fiqh and uṣūl al-fiqh. The results of this study presents the epistemolo gical and methodological foundation of Intellectual Property Rights (IPR) waqf.***Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan kebolehan benda bergerak sebagai objek wakaf, salah satunya adalah Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Ketentuan tersebut diperjelas dengan ketentuan pelaksana UU No. 41 Tahun 2004 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006, yang menjelaskan bahwa objek wakaf benda bergerak dibedakan menjadi dua, yaitu wakaf benda bergerak selain uang, dan wakaf benda bergerak berupa uang. Adapun wakaf HAKI merupakan wakaf benda bergerak selain uang. Ketentuan tersebut berbeda dengan ketentuan fikih yang menjelaskan bahwa benda yang diwakafkan haruslah benda yang tidak bergerak. Penelitian ini lebih lanjut akan menjelaskan ketentuan hukum dan landasan filosofis diperbolehkannya wakaf HAKI menjadi objek wakaf yang sangat mungkin dilakukan di era modern ini. Pembahasan ini bertujuan membuat formulasi baru dari ketentuan wakaf yang penting untuk dibahas dengan pendekatan normatif terhadap sumber-sumber penelitian dari baik UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah dan UU terkait serta kitab-kitab fikih dan uṣūl al-fiqh yang relevan. Hasil penelitian ini menyajikan land asan epistemologis dan metodologis diperbolehkannya wakaf Hak Atas Kekayaan Intelektual.***Keywords: wakaf, Hukum Islam, HAKI, UU No. 41 Tahun 2004