OBSERVASI HILĀL DENGAN TELESKOP INFRAMERAH DAN KOMPROMI MENUJU UNIFIKASI KALENDER HIJRIYAH

Abstract

This paper intends to offer the thoughts associated with the unification of the Islamic calendar. There are at least two things that need to be done to realize the idea. First, modernize equipment ru’yat al-hilāl  based infrared telescopes. This telescope is believed to be able to minimize the obstacles in the implementation of rukyah which have so far happened, like a cloud, the weather, and human error. Second, renders maṭla’ as unifying instrument secured with legal certainty by the government. There are three opinions about matla’, namely maṭla’ global, maṭla’ fī al-wilāyat al-ḥukmi, dan maṭla’ masāfāt al-qaṣr. Maṭla’ fī al-wilāyat al-ḥukmi be one option the most potential to unite the deter­mination of the early months of the Hijriyyah Calender. This effort needs to be done to bridge conflicts that always occurs between the theoretical base (ḥisāb) and empirical base (rukyat) in determining the beginning of the month. This effort is also expected to stimulate the occurrence of compromises between several theories and different groups in the determination of the beginning of the Hijriyyah calender in Indonesia.***Tulisan ini bermaksud menawarkan pemikiran terkait dengan unifikasi kalender Hijriyah. Setidaknya ada dua hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan ide tersebut. Pertama, memodernisasi peralatan ru’yat al-hilāl dengan teleskop berbasis inframerah. Teleskop ini diyakini mampu meminimalisir hambatan dalam pelaksanaan rukyah yang selama ini terjadi, seperti awan, cuaca, dan human error. Kedua, menjadikan maṭla’ sebagai alat pemersatu yang dijamin dengan kepastian hukum oleh pemerintah. Setidaknya ada tiga pendapat tentang maṭla’, yaitu maṭla’ global, maṭla’ fī al-wilāyat al-ḥukmi, dan maṭla’ masāfāt al-qaṣr. Maṭla’ fī al-wilāyat al-ḥukmi menjadi salah satu pilihan yang paling potensial untuk menyatukan penentuan awal bulan Hijriyah. Ikhtiar ini perlu dilakukan untuk menjembatani konflik yang selalu terjadi antara landasan teoritik (ḥisāb) dan landasan empirik (rukyat) dalam penetapan awal bulan. Pada akhirnya terobosan ini diharapkan mampu menstimulasi terjadinya kompromi-kompromi antara beberapa teori dan mazhab yang berbeda dalam penentuan awal bulan Hijriyah di Indonesia.***Keywords:   ru’yat  al-hilāl,  teleskop  inframerah,  unifikasi  kalender  Hijriyah,  maṭla’