KONSTRUKSI PEMBANGUNAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA MELALUI PENDEKATAN PSIKOLOGI

Abstract

The purpose of this article is to explain the importance of psychology in the construction of family law in Indonesia and knowing reconstruction of family law development in Indonesia with a psychological approach. This is motivated lack of family law studies using psychological approaches and is an effort to contribute the development of family law from a variety of perspectives, especially with the approach of psychology. This study included literature research using multiple sources related to research problems. The results of this study indicate the development of family law in Indonesia is still less of a concern with the psychological approach. Construction of family law development in Indonesia through the psychological approach can at least be associated with three things about family education, emotional maturity, and handling partner violence.[]Tujuan artikel ini adalah menjelaskan urgensi psikologi dalam kontruksi hukum keluarga di Indonesia dan mengetahui rekontruksi pembangunan hukum keluarga di Indonesia dengan pendekatan psikologi. Hal ini dilatarbelakangi minimnya kajian hukum keluarga yang menggunakan pendekatan psikologi dan merupakan upaya kontribusi pengembangan hukum keluarga dari berbagai perspektif terutama dengan pendekatan psikologi. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka yang menggunakan beberapa sumber yang terkait dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan pembangunan hukum keluarga di Indonesia memang masih kurang dari perhatian dengan pendekatan psikologis. Kontruksi pembangunan hukum keluarga di Indonesia melalui pendekatan psikologi setidaknya dapat terkait dengan tiga hal, yaitu tentang pendidikan keluarga, kematangan emosi, dan penangangan kekerasan pasangan.