QARD SEBAGAI PRODUK FUNDING : TINJAUAN FIQIH DAN SEBAGAI PELUANG PRODUK BARU DI PERBANKAN SYARIAH

Abstract

Sampai hari ini hanya ada dua fatwa DSN-MUI tentang akad yang dijadikan produk penghimpunan dana oleh Perbankan Syariah yaitu wadi’ah dan mudharabah. Kedua akad tersebut berbasis simpanan (wadi’ah yad dhamanah) dan investasi (mudharabah), produk tersebut diaplikasikan dalam bentuk Giro mudharabah & wadi’ah, tabungan mudharabah & wadi’ah, dan deposito mudharabah. Akan tetapi kedua akad tersebut belum bisa menjawab masalah hukum metode penghimpunan dana yang berkembang sekarang. Metode penghimpunan dana di dunia perbankan tidak hanya mengandalkan dana lebih masyarakat, penghimpunan dana bisa juga melalui peminjaman modal antar lembaga keuangan, laba bank yang belum dibagikan, kredit likuiditas dari bank negara, sertifikat berharga, dan lain-lain, metode ini termasuk kategori cara penghimpunan dana yang modern di perbankan. Melalui makalah ini, mencoba mewacanakan akad Qard sebagai produk penghimpunan dana di perbankan. Qard pada dasarnya adalah pinjaman yang sifatnya tabarru’at, akad Qard bisa digeser menjadi akad tijari, sebagaimana pada akad tabarru’at yang lain seperti; wakalah, kafalah, hiwalah dan wadi’ah. Akad Qard boleh berubah dari akad tabarru’at menjadi akad tijari disesuaikan pada ‘illat-nya. Hukum pemberian pinjaman/hutang (Qard) untuk pengembangan usaha hukumnnya adalah mubah, dan si peminjam boleh mengelola harta pinjamannya, serta si peminjam boleh memberi imbalan kepada pemberi pinjaman atas dasar bonus (inisiatif dari bank dan bukan permintaan dari pembri pinjaman).