Membangun Harmoni Melalui Pernikahan Beda Agama (Studi Pemikiran Sayyid sabiq)

Abstract

Indonesia dengan masyarakat yang mejemuk dan beragama dengan enam agama yang diakui pemerintah menjadikan Negara ini sering rawan dan sensitive dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan keagamaan. Disharmoni antara agama sering nyata kita lihat, bahkan sering kali dalam tataran permusuhan yang tidak berujung. Menjaga perdamaian dengan menempuh upaya-upaya harmonisasi antar umat beragama adalah tugas tiap masyarakat Indonesia yang beragama. Salah satu hal yang menjadikan disharmonisasi antara umat beragama adalah masalah pernikahan beda agama di Indonesia. Hal ini dikarenakan pernikahan beda agama di Indonesia masih menjadi polemic dan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian bagi semua. Ini terjadi karena para ulama’ yang telah mengeluarkan fatwanya hingga kemudian itulah yang menjadi dasar hukum undang-undang. Sementara padahal, ada ijtihad dari ulama’ kontemporer yang membolehkannya, Sayyid Sabiq salah satunya. Tulisan ini bertujuan menganalisis pemikiran Sayyid Sabiq dalam masalah pernikahan beda agama demi terciptanya hubungan yang harmonis antara umat beragama.