Pendekatan Tafsir Produk Perbankan Syariah
Abstract
As a financial intermediary institution, Islamic banks offer several productsin the form of funding, financing, and other services. The product as regulatedin Law No. 21 of 2008 concerning Islamic Bank. Products, as mentioned above, refer to the results of the Fatwa issued by National Shariah Council of MUI. Fatwa is commonly used in the implementation of funding and financing namely DSN-MUI No. 1/DSNMUI/IV/2000 about Giro, DSN-MUI No. 2/DSN-MUI/IV/2000 about Saving, DSN-MUI No. 3/DSN-MUI/IV/2000 about Deposit, dan DSN-MUI No. 7/DSN-MUI/IV/2000 about Mudharabah Financing.Produk perbankan syari’ah sebagaimana yang tersebut di atas diatur dalamUU No 21 Tahun 2008 merupakan penjabaran dari konsep dasar syari’atIslam yang dilakukan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN) MUI melaluifatwanya, baik yang merujuk langsung kepada al-Qur’an dan hadis maupunpada literatur hukum Islam (fiqh). Secara spesifik tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran terkait dengan penetapan produk perbankan syari’ah di Indonesia. Selanjutnya mendiskripsikan karakteristik dari pola tafsir dalam pembangunan produk perbankan syari’ah. Tafsir yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan atas Fatwa DSN-MUI selama ini adalah mengacu pada dua pola besar yaitu; Akomodatif dan Asimilatif. Agar produk syariah tidak identik dengan produk-produk perbankan konvensional, maka tafsir yang dilakukan pada tingkat pertama harus merujuk langsung kepada sumber ajaran Islam dan kenyataan perkembangan bisnis keuangan dan perbankan.