RASIONALISASI PENGHARAMAN BUNGA BANK
Abstract
Kemauan untuk mengembangkan ekonomi syari’ah bukan sematamatahanya dilatar bekangi oleh semangat keberagamaan belaka akan tetapiterdapat pengungkapan fakta akan kebenaran teori dan praktik dari hasilevolusi ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang ekonomi. Perspektifkeadilan menjadi alasan utama sehingga muncul ghiroh untuk meng artikulasikan di dunia nyata. Faktanya ekonomi syari’ah telah berkembang dibeberapa Negara bahkan di Negara yang sebelumnya telah melahirkan danmenerapkan konsep ekonomi konvensional dengan sistem kapitalistik.Seiring dengan perkembangan tersebut, ekonomi syari’ah mulai bermunculandi perguruanperguruan tinggi. Dalam kontek riil, sistem ekonomi syari’ahsudah dipratikkan di dunia perbankan. Untuk di Indonesia landasan dasardilaksanaknnya praktik perbankan syariah adalah lahirnya UU No. 7 Tahun1992 yang kemudian dirubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998. Pada tahun2008 yang lalu lahir kembali UU No. 21 tentang Perbankan Syariah. LahirnyaUU ini memberi daya tambah akan fungsi perbankan syariah, disampingsebagai lembaga untuk menghimpun dan menyalurkan dana, juga terdapatfungsi sosial yaitu menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah dan lainnyauntuk disalurkan kepada organisasi pengelola zakat, dan menerima wakafuang dan menyalurkannya ke pengelola (nazhir).