AKUNTANSI ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH (PSAK 109): Upaya Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)
Abstract
This article discusses one of the tools that used Zakat Management Organization (OPZ) to created good zakat governance system. One of the characteristics of good zakat governance is transparency and accountability in the management of zakat included the management on infaq/sedekah. As a manager ’s of funds people that depend on donates from the people, transparency and accountability is a major concern for Zakat Management Organization (OPZ). More transparent and accountable in the management of zakat, infaq and sedekah will make public trust higher to formal Zakat Management Organization (OPZ). The high trust to the OPZ would be foster awareness, compliance and motivate people (Muzakki) to voluntarily distribute zakat, infaq and sedekah through official or formal Zakat Management Organization (BAZNAS and LAZ). Good accounting and financial reporting system can help OPZ to created transparency andaccountability. To produce the good, true, the creation of uniformity andcomparability in the accounting and financial reporting, and make OPZprepared to be audited by a public accountant, the activity of accounting andpreparation of OPZ financial statements must refer to a guideline or standardthat is standard accounting for zakat, infaq and sedekah (ZIS). ZIS accountingstandard refer to Indonesia today is a statement of financial accountingstandards 109 (PSAK 109) about zakat, infaq and sedekah accounting thatissued by the Indonesian Institute of Accountant (IAI). PSAK no. 109 isused as a guideline for OPZ in the recognition, measurement, presentationand disclosure of transactions zakat, infaq and sedekah.Artikel ini membahas salah satu instrumen (tool) yang digunakan OrganisasiPengelola Zakat (OPZ) dalam menciptakan sistem tata kelola zakat yang baik (good zakat governance). Karakteristik good zakat governance di antaranya adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pengeloaan zakat yang termasuk di dalamnya pengelolaan infak/sedekah. Sebagai pengelola dana umat yang mengandalkan donatur dari umat, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Zakat dan Infak/Sedekah (ZIS) menjadi perhatian utama OPZ. Semakin transparan dan akuntabel OPZ dalam pengelolaan ZIS, maka akan semakin tinggi kepercayaan masyarakat terhadap OPZ. Tingginya kepercayaan terhadap OPZ akan menumbuhkan kesadaran, kepatuhan dan memotivasi masyarakat (Muzakki) untuk secara sukarela menyalurkan zakat dan infak/sedekahnya melalui OPZ resmi/formal (BAZNAS dan LAZ) yang ada. Sistem pembukuan dan pel aporan keuangan yang benar dapat membantu mewujudkan transparansi dan akuntabilitas suatu OPZ. Untuk menghasilkan sistem pembukuan dan pelaporan keuangan yang baik, benar, terciptanya keseragaman (uniformity) dan keterbandingan (comparability) dalam pelaporan keuangan serta supaya OPZ siap diaudit oleh akuntan publik, maka aktivitas pembukuan dan penyusunan laporan keuangan OPZ mengacu pada suatu pedoman atau standar yaitu standar akuntansi zakat dan infak/sedekah. Standar akuntansi ZIS yang berlaku di Indonesia sekarang ini adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 109 mengenai akuntansi zakat dan infak/sedekah yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). PSAK no. 109 digunakan sebagai pedoman bagi OPZ dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi-transaksi zakat dan infak/sedekah.