Hybrid Contract dalam Produk Rahn di Pegadaian Syariah

Abstract

Perkembangan dan kemajuan keuangan syari’ah menghadapi tantangan yang makin kompleks. Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk keuangan syari’ah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat mo-dern adalah pengembangan hybrid conctract (multi akad). Tulisan ini meng-analisis produk rahn yang banyak dipraktikkan di lembaga keuangan sya-ri’ah, khususnya pegadaian syari’ah, dari sudut hybrid contract. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus di Pegadaian Syariah Jombang. Teknik pengumpulan data salah satunya be-rupa dokumentasi, yakni  dokumen perjanjian transaksi rahn antara nasabah gadai dengan pihak pegadaian syari’ah Kabupaten Jombang. Analisis data kajian ini di samping menggunakan pendekatan fiqh juga menggunakan pendekatan substantif-normatif dalam pemikiran hukum Islam. Hasil pe-nelitian menunjukkan bahwa produk rahn di pegadaian syari’ah masih dipertanyakan kesyari’ahannya. Jika dikaji lebih mendalam berdasarkan kriteria hybrid contract yang dibolehkan, maka produk ini bisa termasuk ke dalam hybrid contract yang dilarang, karena ia termasuk ke dalam penggabungan jual-beli dengan hutang-piutang yang dilarang oleh hadits dan ulama, karena ia menggabungkan dua akad yang bertentangan ka-rakter dan sifatnya.Copyright (c) 2016 by KARSA. All right reserved DOI: 10.19105/karsa.v24i2.1121