Islam, Lingkungan Budaya, dan Hukum dalam Perspektif Ketatanegaraan Indonesia

Abstract

Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekular. Indonesia telah memilih bentuk religious nation state, yakni negara berdasar Pancasila. Di dalam sistem hukum Pancasila, hukum yang berlaku adalah hukum nasional. Hukum nasional yang berlaku merupakan serapan dari beberapa nilai-nilai luhur agama, budaya, serta adat-istiadat yang tumbuh mengakar dalam masyarakat Indonesia yang plural. Umat Muslim dapat melaksanakan hukum Islam tanpa harus ada pemberlakuan resmi lagi oleh negara dalam hukum privat terutama dalam bidang hukum keluarga. Untuk bidang hukum publik, hukum Islam Indonesia bisa diperjuangkan keberlakukan nilai-nilai substantifnya (al-jawhar) melalui strategi eklektisisme dengan sumber-sumber hukum materiil (bahan pembuatan hukum) lainnya yang kemudian menjadi hukum nasional.Copyright (c) 2016 by KARSA. All right reserved DOI: 10.19105/karsa.v24i1.992