Politik Hukum Pemerintah Republik Indonesia pada Era Otonomi Daerah (Studi atas Otonomi Hukum di Provinsi Aceh)

Abstract

Lahirnya Orde Reformasi telah melahirkan berbagai perubahan politik hukum. Politik hukum, di antaranya adalah pemberian privilage bagi daerah-daerah tertentu dengan sebutan sebagai Daerah Istimewa, yang di antaranya diberikan kepada Aceh. Melalui keistimewaan ini, Aceh dapat menerapkan hukum pidana (hukum jinâyah). Hal tersebut menunjukkan terjadinya perubahan politik hukum, dari paradigma unifikasi hukum menjadi pluralisme hukum. Provinsi Aceh diberikan kewenangan menerapkan hukum pidana Islam (jinâyah), yang peradilannya dijalankan oleh Mahkamah Syariah. Perubahan ini melahirkan teori pelimpahan wewenang otonomi hukum, yakni adanya pelimpahan wewenang pelaksanaan syariat Islam, kewenangan Mahkamah Syariah menangani perkara pidana, dan kewenangan membuat hukum materiil dan hukum formal yang pengaturannya diserahkan kepada Qanun serta kewenangan Qanun tentang jinâyah untuk mengatur jenis dan besarnya hukuman tanpa terikat batasan yang berlaku bagi Qanun selain jinâyah. Copyright (c) 2016 by KARSA. All right reserved DOI: 10.19105/karsa.v24i1.1006