Hukum Pidana di Kesultanan Melaka Abad ke-15 dan ke-16 M

Abstract

Artikel ini membahas masalah hukum pidana di Kesultanan Melaka pada abad ke-15 dan ke-16 M. Sumber utama tulisan adalah Undang-Undang Melaka (UUM), kitab hukum Kesultanan Melaka yang disunting oleh Liaw Yock Fang. Penulis menemukan bahwa hukum adat dan hukum Islam menjadi sumber hukum pidana di Melaka sebagaimana terdapat di dalam UUM. Tapi, pasal-pasal yang ada di dalam UUM tidak diterapkan di dalam kehidupan masyarakat Melaka. Yang diterapkan adalah hukum adat yang masih dipengaruhi oleh Hindu, agama yang dianut saat itu sebelum datangnya Islam. Hukum Islam menjadi alternatif hukum adat di Melaka yang bersumber dari berbagai mazhab fikih di dalam Islam. Artikel ini menunjukkan bahwa perubahan dan peralihan hukum suatu masyarakat sangat dipengaruhi oleh perubahan politik dan agama yang dianut penguasa. Dalam konteks Melaka, hukum adat yang dipengaruhi oleh Hindu beralih dan berubah secara perlahan kepada hukum Islam (baca: fikih).Copyright (c) 2016 by KARSA. All right reservedDOI: 10.19105/karsa.v24i1.1007