CAROK VS HUKUM PIDANA INDONESIA (Proses Transformasi Budaya Madura Kedalam Sistem Hukum Indonesia)

Abstract

Erie Hariyanto (penulis adalah pengampu matakuliah Hukum Pidana jurusan Syariah STAIN Pamekasan, Alumni Magister Hukum Universitas Islam Malang) Abstrak: Carok berada dipersimpangan jalan antara tradisi yang harus dilakukan demi membela harga diri dan carok sebagai suatu bentuk kejahatan dengan kekerasan yang sangat meresahkan masyarakat, sekaligus tindakan yang tidak akan dibenarkan oleh negara karena tergolong tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Apabila terjadi pertentangan antara hukum negara (State Law) dengan hukum yang ada dalam suatu masyarakat (Folk Law), selama kebudayaan (Tradisi) tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia maka maka pelaksanaannya bisa diteruskan dan dilestarikan. Bagaimana dengan Carok, dalam tulisan ini akan diungkap kaitannya dengan sosiologi hokum danĀ  perkembangan masyarakat madura dewasa ini. Kata kunci: carok, Hukum Pidana, Budaya Madura