ASPEK PEMIDANAAN HUKUM PERKAWINAN SIRRÎDALAM PERSPEKTIF SIYÂSAH SYAR’IYYAH

Abstract

Abstrak: Gagasan tentang pemidanaan terhadap kasus perkawinan yang tidak dicatatkan—biasa disebut perkawinan sirrî—yang mencuat di awal 2010 langsung memunculkan polemik. Bagi masyarakat yang mendukung, pemidanaan perkawinan yang tidak dicatatkan akan bisa memperketat prilaku perkawinan yang semena-mena, melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak, serta menumbuhkan budaya tertib hukum di masyarakat. Sementara bagi kalangan yang menentang, perkawinan yang tidak dicatatkan adalah tetap sah secara agama (Islam)—jika dilakukan sesuai syarat dan rukun nikahnya—dan negara tidak bisa memidanakan pelaku perkawinan yang tidak mencatatkan perkawinannyake instansi pemerintah.Tulisan ini berusaha mengana-lisis polemik tersebut dari sudut pandang siyâsah syar`iyyah, utamanya berkait dengan peluang dimasukkannya aspek hukum pidana dalam penerapan hukum perkawinan di Indonesia. Abstract: The notion of criminalizing on illegal (not legally registered) marriage appearing in the early 2010 resulted polemics. Those who support this idea argue that it could tighten an unfair marriage, protect children and women rights, and create law-abiding culture concerning marriage in society. Those who deny the notion claim that an unregistered marriage is consider lawful from the perspective of Islam as long as it fulfils marriage principles and requirements. This article aims to analyze the case of unregistered marriage in Indonesia by siyâsah shar’iyyah perspective. Kata Kunci: Pemidanaan, perkawinansirrî, hukum Islam, siyâsah syar’iyyah