Abortus dan Permasalahannya dalam Pandangan Islam
Abstract
Setiap kejahatan dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan dalam keadaan bagaimanapun juga. Untuk melenyapkan kejahatan sama sekali dari kehidupan masyarakat, merupakan hal Yang mendekati kemustahilan, tetapi ini tidak menutup kemungkinan mengurangi jumlahnya. Apalagi bila dikaitkan dengan praktik “kumpul kebo” dan hubungan seks di luar nikah yang semakin berkembang dewasa ini.Menurut hemat penulis, secara umum ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik abortus.Pertama, melalui upaya hukum (tindakan konstitusional).Cara ini dapat dilakukan dengan mengeluarkan Undang- Undang mengenai abortus.Kedua, melalui gerakan sosial keagamaan.Dalam hal ini peran kaum ulama dan para da’i sangat berpengaruh, terutama bagi umat Islam. Mereka dapat menyadarkan umat untuk tidak melakukan perbuatan keji dan tindak kejahatan yang kejam, karena perbuatan itu tidak hanya mendapat sanksi hukum di dunia, tetapi di akhirat kelak akan mendapat ganjaran dari Allah SWT.