Homoseksual dalam Pandangan Hukum Islam

Abstract

Persepsi Islam terhadap fitrah manusia senantiasa menghubungkannya dengan naluri seks. Islam memandang bahwa ia merupakan suatu kekuatan alami yang terdapat dalam diri manusia. Naluri seks memerlukan penyaluran biologis dalam bentuk perkawinan. Islam tidak menganggap bahwa naluri seks merupakan sesuatu yang jahat, dan tabu bagi manusia. Tetapi Islam mengaturnya sesuai dengan fitrahnya. Oleh karena itu Islam sangat menentang penyimpangan seks, semacam homoseks, yang dapat merusak eksistensi fitrahnya. Homoseks merupakan suatu perbuatan keji yang dapat merusak akal fitrah dan akhlak manusia. Islam bersikap tegas terhadap perbuatan terlarang ini. Ketegasan Islam dapat dilihat dari nas serta hadits yang menjadi dasar hukum bagi para ulam fiqh dalam menetapkan hukuman homoseks. Meskipun di antara ulama fiqh terdapat perbedaan pendapat, namun mereka sepakat atas keharaman homoseks. Perbedaan pendapat hanya terjadi dalam masalah sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelakunya. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan sumber hukum yang digunakan masingmasing ulama fiqh, di samping berbedanya cara menafsirkan ayat-ayat serta hadits yang menjadi dasar bagi penetapan hukumnya.