PANDANGAN MUHAMMADIYAH TERHADAP HADIS-HADIS RU’YAT AL-HILAL
Abstract
Al-Kutub Al-Sittah merekam beragam redaksi hadis Nabi tentang ru’yat al-hilal. Hadis-hadis tersebut sepakat menginformasikan bahwa ru’yat al-hilal merupakan metode penentuan awal bulan qamariyah yang dipraktikkan oleh Nabi SAW. beserta para sahabatnya. Para ulama kemudian berbeda dalam memahami hadis-hadis yang berbicara tentang ru’yat alhilal tersebut. Sebagian besar ulama memahami bahwa penentuan awal bulan qamariyah dilakukan dengan melaksanakan ru’yat al-hilal dan tidak boleh menggunakan hisab. Sementara itu, ulama yang lain memandang bolehnya penggunaan hisab dalam penentuan awal bulan qamariyah. Muhammadiyah termasuk kelompok ulama yang menggunakan hisab dalam menentukan awal bulan qamariyah. Metode pemahaman yang digunakan Muhammadiyah dalam memahami hadis-hadis ru’yat al-hilal adalah kontekstualisasi pemahaman (kontekstualisasi makna) dengan menerapkan metode/analisis kausasi (ta’lili), menerapkan kaidah perubahan hukum, serta berusaha menangkap tujuan dari pesan Nabi yang terdapat dalam hadis ru’yat al-hilal yang berlaku tetap dan membedakannya dengan sarana yang dapat berubah-ubah