Menikahi Wanita Hamil Karena Zina Ditinjau dari Hukum Islam

Abstract

Perkawinan dapat diibaratkan sebagai kontrak yang suci dan merupakan tiang utama pembentukan suatu keluarga yang baik. Begitu pentingnya kedudukan nikah ini maka hukum Islam melarang dengan keras melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak baik rumah tangga maupun hak dan kewajiban anak yang dilahirkan dari suatu perkawinan seperti, melakukan perzinaan baik sebelum maupun sesudah melangsungkan akad nikah. Bila perbuatan terkutuk itu dilakukan maka berakibat hancurnya rumah tangga, hilangnya hak dan kewajiban terutama antara ayah dengan anak seperti nashab, hak waris dan hak perwalian.