M. Quraish Shihab dan Rasionalisasi Tafsir

Abstract

Kesempurnaan Islam adalah karena bersumberkan kepada al-Qur’an dan Sunnah, kedua sumber ini melahirkan peraturan atau popular dengan istilah syari’at. Islam menuntut umat nya untuk mendalami dan menghayati ayat-ayat yang terkandung didalam kitab suci al-Qur’an karena mempunyai maksud tersendiri, maka oleh karena nya tafsir mengambil peranan yang strategis untuk memahami dan mengungkap rahasia keagungan khazanah pada setiap ayat al-Qur’an. Berdasar motifasi tinggi untuk memahami al-Qur’an, banyak ulama di Indonesia yang berkosentrasi untuk menjelaskan dan menafsirkan al-Qur’an, dalam sejrah aktifitas penafsiran al-Qur’an berawal dari Syeikh Abdurra’uf al-Singkli pada abad ke 17M sampai saat ini adalah era nya M.Quraish Shihab. Tokoh tafsir yang terakhir ini tidak pernah absent dan ketinggalan di kaji dan di analisa oleh para komunitas akademisi tafsir baik dalam bentuk kajian kritik ataupun mendukung pencapaian prestasi kitab tafsir yang diberi nama al-Mishbah ini. Kritikan yang selalu dapat perhatian utama akademisi tafsir meliputi pandangan-pandangan rasional Quraish Shihab yang sering kali menjadi tidak rasional disebabkan tidak mengikuti dan menyalahi pandangan jumhur ulama. Oleh sebab itu penulis tidak ingin ketinggalan menyumbangkan pemikiran dalam bentuk usaha intelektual alah kadarnya yang dimiliki untuk menempatkan tafsir al-Mishbah kemartabat yang tinggi di tangga samudera karya tafsir ulama tafsir Indonesia