Metode Penyelesaian Hadis-hadis Mukhtalif Menurut al-Syafi’i

Abstract

Tulisan ini menjelaskan metode (cara) penyelesaian hadis-hadis maqbul yang saling berlawanan (mukhtalif), yaitu hadis sahih atau hasan yang secara lahiriah terlihat tampak saling bertentangan dengan hadis sahih atau hasan lainnya. Namun, maksud yang dituju oleh hadis-hadis tersebut tidaklah bertentangan, karena antara satu dengan yang lain pada prinsipnya dapat diselesaikan dengan cara: Pertama, mengkompromikan yaitu berusaha untuk mengumpulka keduanya, sampai hilang perlawanannya. Kedua,nasakh yakni mencari mana di antara kedua hadis tersebut yang datang lebih dahulu, dan mana yang datang kemudian. Maka hadis yang datang lebih dahulu hendaklah di-nasakh-kan oleh hadis yang datang kemudian. Ketiga,Tarjih yaitu melakukan penelitian mana hadis yang kuat baik sanad maupun matannya, untuk ditarjihkan. Hadis yang kuat disebut hadis rajih, sedangkan yang ditarjihkan disebut marjuh. Cara penyelesaian tersebut adalah menurut al-Syafi’i.