Hak Waris Anak Laki-laki dalam Al-Qur'an dan Hadis

Abstract

Dari perspektif gender ahli waris dapat dibedakan kepada dua kelompok, yaitu; ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan . Ahli waris perempuan termasuk dalam kelompok zawil furudh, yaitu hak bagiannya dalam pewarisan sudah ditentukan secara pasti . Sementara hak kewarisan laki-laki, khususnya anak laki-laki dikelompokkan kedalam 'ashabat, yaitu ahli waris yang bagiannya tidak pasti. lsyarat tentang bagian yang akan diperoleh 'ashabat hanya terdapat dalam surat ai-Baqarah ayat 11 dan dalam hadis Rasulullah riwayat lbnu Abbas. Akan tetapi, ketika kedua nash tersebut diselaraskan telah menimbulkan diskusi panjang di kalangan ulama sejak masa sahabat dan sampai sekarangpun diskusi itu masih belum selesai