Elastisitas Hukum Nikah dalam Perspektif Hadits
Abstract
Nikah merupakan satu sunnah (ajaran) Rasulullah SAW yang sangat dianjurkannya, sampai beliau mengatakan “orang yang tidak mau menikah dengan tanpa alasan yang Syar`i, dimasukkan kedalam kategori bukan dari pengikutnya”. Kalau begitu posisi dari anjuran Rasulullah SAW dan larangan Tabattul (membujang) menjadikan pernikahan sebagai salah satu tanda beriman kepadanya, dan bahkan dapat menjadi salah satu upaya untuk menyempurnakan iman. Hukum nikah disaat mengacu pada hadits Nabi tidak menunjukkan pada satu ketetapan hukum, sehingga membuat nikah elastis pada wajib, sunat, mubah, makruh dan haram dalam ketetapan hukum.