INTEGRASI KEWARISAN ADAT MELAYU-RIAU DENGAN ISLAM
Abstract
Integrasi adalah penggabungan dua unsur kebudayaan yang terkristalisasi sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesatuan yang sempurna. Integrasi kewarisan adat lokal dengan kewarisan Islam memiliki pola yang beragam sesuai dengan sistem kekerabatan yang dianut. Di daerah Melayu-Riau, integrasi kedua sistem hukum tersebut terjadi melalui proses yang sangat panjang dan bukannya tanpa konflik meskipun intensitas perbenturan itu lebih lunak dibanding dengan daerah lain, seperti Minangkabau. Hal ini disebabkan karena sistem suku di Minangkabau yang berakibat lahirnya institusi-institusi adat yang relatif sukar disesuaikan dengan kewarisan Islam. Kondisi sosial di daerah Melayu-Riau pada umumnya lebih menguntungkan sehingga konflik kewarisan adat dengan kewarisan Islam tidak melahirkan konflik terbuka