PENYAKIT MASYARAKAT DI KECAMATAN BANGKINANG KABUPATEN KAMPAR
Abstract
Kabupaten Kampar dikenal dengan sebutan “serambi Mekkah-nya” propinsi Riau, gelar sebutan ini bukan tanpa alasan. Sebutan ini diberikan karena masyarakat kabupaten Kampar semenjak zaman dahulu sampai sekarang sudah dikenal dengan kehidupan masyarakat yang agamis. Sebagai bukti nyata di antaranya adalah keberadaan para ulama atau ustazd terutama di provinsi Riau banyak yang berasal dari salah satu kabupaten tertua di Riau ini. Belum lagi keberadaan sekolah-sekolah agama seperti pondok pesantren dan sekolah madrasah lainnya banyak tersebar di kabupaten Kampar. Dalam kehidupan masyarakat yang agamis, keberadaan generasi muda muda sangat diperhatikan, karena generasi muda adalah generasi yang diharafkan memberikan pengruh yang baik bagi masyarakat dan agama. Namun seiring dengan perkembangan dan kemajuan zaman, kehidupan masyarakat yang dulunya kental dengan nilai dan pengaruh agama yang kuat sudah mulai luntur dan berkurang. Berbagai fenomena kehidupan masyarakat yang negatif yang terlihat, terutama dalam hal akhlak generasi muda sudah mulai memperlihatkan keadaan yang sangat memprihatinkan. Penyakit masyarakat seperti perzinahan, judi, mabuk-mabukan, mengkonsumsi narkoba, pencurian, pemerkosaan, tawuran dan berbagai tindak kejahatan lainnya menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat yang agamis sudah mulai hilang. Berbagai faktor dan sebab sudah dikenali bahwa faktor-faktor penyebab utama dari penyakit masyarakat ini, antara lain adalah: kurangnya pengetahuan dan pengamalan dibidang agama yang kurang memadai, kurangnya perhatian atau kepedulian dari para orang tua, ekonomi dan pendidikan masyarakat yang tergolong rendah di tambah lagi dengan faktor media tekonologi informasi yang ada tidak digunakan sebagaimana mestinya. Keberadaan internet, play station, handphone dan media-media teknologi lainnya menyebabkan penyakit masyarakat sangat sering terjadi. Peran aktif dari semua pihak sangat diperlukan dalam menghilangkan penyakit masyarakat ini, terutama dari pemerintah daerah dan peran para ulama atau ustazd dan pihak-pihak lainnya