PEMIKIRAN YUSUF QARDAWI TENTANG PENYELESAIAN MASALAH FIQH KONTEMPORER

Abstract

Salah satu tokoh terkenal ahli fiqh kontemporer dunia abad dua puluh satu ini adalah Yusuf Qardhawi. Pendapat fiqih kontemporernya adalah bertumpu pada landaan Rabbani yang kuat, sebagai konsekwensi keyakinan atas Islam sebagai ajaran universal. Wujud konkrit dari formulasi fiqh dalam menangani berbagai problema kehidupan kekinian, kaum muslimin harus mampu berinteraksi dengan Islam sebagai sumber ajaran dan mengembalikan formulasinya sebagai sumber ajaran dan mengembalikan formulasi fiqhnya, Yusuf Qardhawi mencari setiap akar teologis sebagai pijakan bagi persoalan-persoalan modern termasuk dalam formulasi fiqhnya. Dalam membentuk formulasi fiqh kontemporer Yusuf Qardhawi terlebih dahulu mempersiapkan metodologi secara teologis, dengan cara memberikan nuansa baru bagi pembaharuan ushul fiqh sebagai alat untuk menghasilkan formulasi fiqh yang sesuai dengan tuntutan zaman. Untuk itu ijtihad menjadi kunci untuk melakukan pembaharuan tersebut. Terbentuknya mazhab fiqh di zaman klasik tidaklah merupakan indikasi adanya kemandulan dan kelemahan, tetapi justru menjadi jembatan untuk pengembangan kreatifitas mujtahid kontemporer