PERSPEKTIF ISLAM TENTANG KORUPSI
Abstract
Korupsi secara implisit adalah menyalahgunakan wewenang, jabatan atau amanah secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan atau manfaat pribadi dan atau kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan umum. Diakui, korupsi memang merupakan problematika sosial yang cukup pelik, yang melilit dan menghinggapi di hampir seluruh negara, tak terkecuali Indonesia. Bagi telinga rakyat Indonesia, bukan hal yang asing bahwa teriakan-teriakan aksi untuk pemberantasan korupsi mulai bergema kencang seiring tumbangnya orde baru dan lahirnya orde reformasi pada tahun 1998. Berbagai upaya sudah dilakukan untuk memberantas penyakit yang bisa menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara ini, tapi korupsi bukan semakin hilang di bumi pertiwi ini, melainkan semakin menggurita. Kini muncul wacana dan kesadaran moral bahwa untuk memberantas korupsi yang sudah menggurita ke segala lini kehidupan masyarakat negeri ini. Selain melalui mekanisme hukum, juga membangun filosofi baru berupa penyemaian nalar dan nilai-nilai baru bebas korupsi melalui pendidikan formal. Hal ini dilakukan karena pendidikan memiliki posisi sangat vital dalam menyemai pendidikan dan sikap anti korupsi