PERDEBATAN MASALAH POLIGAMI DALAM ISLAM (Kajian Tafsir Al-Maraghi QS. al-Nisa’ ayat 3 dan 129)

Abstract

Bentuk perkawinan dalam Islam ada dua, yaitu monogami dan poligami. Monogami merupakan bentuk perkawinan yang alami, karena di dalamnya terdapat semangat dalam melimpahkan rasa kasih sayang, cinta sepasang suami istri tanpa berbagi dengan orang lain. Bentuk perkawinan ini dianggap lebih tepat dan bisa terbentuk tujuan perkawinan sakinah, mawaddah wa rahmah. Namun bentuk perkawinan poligami juga telah berkembang lama. Perdebatan antara setuju dan tidak setuju dengan poligami tetap up to date dalam diskusi para intelual muslim. Di antara alasan menentang poligami karena dianggap banyak mendatangkan efek negatif dan dianggap mendiskriminasi kaum perempuan. Sedangkan yang setuju, mengemukakan alasan bahwa Islam tidak melarang poligami, dalam kondisi tertentu poligami salah satu solusi pengatasi problem rumah tangga