PERSPEKTIF TAQIYUDDIN AL-NABHANI TENTANG BAI’AT (Menggagas pembentukan Khilafah Islamiah oleh Hizb al-Tahrir)

Abstract

Salah satu metode Syar’i untuk mengangkat kepala negara adalah bai’at. Adapun pelaksanaan bai’at ini, tergambar dalam rincian-rincian praktek bai’at. Yaitu agar muslim saling berdiskusi tentang orang yang layak untuk memegang jabatan khilafah. Sehingga apabila mereka telah menetapkan pendapat pada beberapa orang tertentu (sebagai talon Khalifah), lalu calon-calon khalifah itu diajukan kepada kaum muslim. Siapa yang terpilih diantara mereka, maka umat diminta untuk membai’atnya. Hukum syara’ tentang pelaksanaan pengangkatan kepala negara dalam negara Islam adalah kandidat khalifah dibatasi oleh kaum muslim yang menjadi anggota majelis syura. karena majelis inilah yang menjadi representasi mayoritas kaum muslim. Kemudian nama-nama kandidat khalifah diajukan kepada kaum muslim. Yaitu agar mereka memilih satu orang dari kandidat itu sebagai khalifah bagi mereka. Selanjutnya dilihat siapa yang memperoleh suara paling banyak. Kemudian diambil bai’at untuk kandidat dengan suara terbanyak itu dari kaum muslim yang memilihnya maupun dari kaum muslim yang tidak memilihnya