SISTEM KEWARISAN ADAT MELAYU ROKAN HULU (ANALISIS SOSIOLOGIS DAN HUKUM ISLAM)

Abstract

Kajian tentang hukum waris, selain membuat deskripsi tentang bagaimana suatu masyarakat memindahkan haknya dalam bentuk benda atau lainnya dari suatu generasi ke generasi berikutnya atau dari multidimensi bahkan multi disiplin. Kondisi hukum waris dari suatu masyarakat memberikan informasi dan mempunyai hubungan dengan sistem kekerabatan, sistem nilai, sejarah dan perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat yang bersangkutan. Kabupaten Rokan Hulu mewarisi suatu kebudayaan besar yaitu kebudayaan Melayu. Di daerah ini lahir suatu kerajaan yang dikenal kemudian dengan kerajaan Tambusai yang telah meletakkan dasar-dasar kebudayaan Melayu yang bercorak Islam. Masalah pokok yang akan dijawab melalui penelitian ini adalah sebagai berikut : Bagaimana bentuk sistem kewarisan masyarakat Melayu Rokan Hulu?, dan sejauhmana pengaruh Hukum Waris Islam terhadap sistem kewarisan suku Melayu di Rokan Hulu? Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum waris yang berlaku dalam masyarakat Rokan Hulu hingga saat ini masih bersifat pluralistik. Artinya, bermacam-macam sistem hukum waris berlaku bersama-sama, dalam waktu dan wilayah yang sama pula. Mencermati kedua sistem hukum waris yang berlaku di Rokan Hulu, terdapat perbedaan yang sangat prinsipil antara Hukum Waris Islam di satu pihak dengan Hukum Waris Adat di lain pihak terutama dalam penentuan bahagian ahli waris. Sebagai contoh, menurut ketentuan dalam Hukum Waris Islam anak laki-laki memperoleh bagian dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Sedangkan menurut Hukum Waris Adat anak laki-laki dan anak perempuan sebagai ahli waris, bagian mereka tidak dibedakan. Jadi bagian masing-masing akan ditentukan berdasakan kesepakatan diantara ahli waris.