REKONSTRUKSI KETENTUAN SHALAT JUM’AT
Abstract
Sebagai salah satu bagian dari penjabaran syari’at, fiqh dipahami secara eksplisit hasil dari pemahaman syari’at. Syari’at tidak bisa dimengerti dan dijalankan dengan baik tanpa dipahami melalui fiqh atau pemahaman yang memadai untuk diformulasikan secara rinci. Demikian juga mengenai ketentuan shalat Jum’at yang merupakan hasil pemahaman syariat yang dipengaruhi oleh keadaan dan zamannya.