PENANGANAN PATOLOGI SOSIAL DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Studi Kasus Penutupan Lokalisasi Teleju Oleh PEMKO PEKANBARU)
Abstract
Ditutupnya lokalisasi teleju oleh Pemerintah Kota Pekanbaru pada tahun 2009 disinyalir akan menyebabkan tindakan prostitusi semakin sulit diberantas karena sulit untuk dideteksi keberadaannya yang tersembunyi. Di sisi lain ada persepsi yang berkembang di tengah masyarakat dengan ditutupnya lokalisasi ini merupakan salah satu hal yang bijaksana dalam penanganan patologi sosial di kota Pekanbaru. Secara umum usaha untuk menanggulangi pelacuran dapat dilakukan secara preventif, represif dan rehabilitatif. Usaha preventif dilakukan dengan cara memberikan sanksi hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelacuran, baik berupa denda maupun kurungan. Penutupan lokalisasi teleju didasarkan pada ketentuan yuridis karena keberadaan lokalisasi teleju bertentangan dengan beberapa aturan yang sudah dibuat sebelumnya oleh PEMKO Pekanbaru antara lain PERDA Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Sosial. Sementara itu dalam perspektif hukum Islam, penanganan lokalisasi dengan pendekatan jinayah merupakan tindak preventif yang radikal dan diyakini dapat menangani persoalan prostitusi secara keseluruhan. Namun disamping itu pemaknaan hukum Islam tidak harus dilihat dari perspektif nilai saja, tetapi perlu dicari keterkaitan secara organik dan struktural dalam kehidupan sosial. Dengan pendekatan ini diharapkan hukum Islam lebih dapat diterima dan dilaksanakan sebagai solusi dalam menyelesaikan persoalan penyakit sosial.