IMPLEMENTASI WAKALAH PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH
Abstract
Islam provides an opportunity for people to have an economic creativity (muamalah) in order to facilitate his people to fulfil their needs. However, they should still referring to the general rules that have been outlined and not violates a general rule that is not permissible in Islam. Muamalah of human creations are also found in financial institutions such as the financing of products, and Murabaha with wakalah. however, the implementation of this agreement in the Islamic financial institutions particularly Islamic microfinance institutions often found not suitable with Islamic regulation. Thus, it indicates that the rules that have been violated, that is make the financing of islamic institution same with the conventional financial institutions. Islam memberikan peluang bagi umatnya untuk melakukan kreasi di bidang ekonomi atau muamalah agar bisa memudahkan umatnya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pembolehan kreasi tersebut tidak lepas begitu saja, tetapi tetap merujuk pada aturan- aturan umum yang telah digariskan. Apabila perilaku manusia melanggar aturan umum, maka hal tersebut tidak dibolehkan dalam Islam. Kreasi manusia bidang muamalah banyak ditemuakan dalam lembaga keuangan seperti dalam produk pembiayaan, di antaranya adalah pembiayaan murabahah yang memakai akad wakalah. Namun, implementasi akad ini di lembaga keuangan syariah terutama lembaga keuangan mikro syariah sering dijumpai belum sesuai dengan ketentuan yang semestinya, sehingga hal ini mengindikasikan adanya aturan yang dilanggar. Dengan adanya aturan yang dilanggar mengakibatkan pembiayaan tersebut mirip dengan kredit yang ada pada lembaga keuangan konvensional.