POTENSI EKONOMI DALAM PENGELOLAAN WAKAF UANG DI INDONESIA
Abstract
UU. No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan PP. No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU. tersebut menjadi pijakan pelaksanaan wakaf uang dalam praktek perwakafan di Indonesia. Wakaf uang diatur dalam pembahasan khusus yang menandakan bahwa pengembangan wakaf uang perlu mendapatkan perhatian serius dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. Jadi secara ekonomi, wakaf Islam adalah membangun harta produktif melalui kegiatan investasi dan produksi saat ini, untuk dimanfaatkan hasil bagi generasi yang akan datang. Wakaf juga mengorbankan kepentingan sekarang untuk konsumsi demi tercapainya pengembangan harta produktif yang berorientasi pada sosial, dan hasilnya juga akan dirasakan secara bersama oleh masyarakat. Investasi harta melalui wakaf dalam tatanan Islam sebenarnya merupakan sesuatu yang sangat unik yang berbeda dengan investasi di sektor pemerintah (public sector) maupun sektor swasta (private sector). Praktik wakaf uang sebenarnya telah berjalan di beberapa negara Muslim seperti Mesir dan Tunis. Di Indonesia, wakaf uang berkembang pesat setelah diakui secara legal formal melalui Undang-Undang tentang wakaf tersebut. Kata Kunci: Ekonomi, Wakaf Uang, Manajemen, Investasi Abstract: The Government Regulation on endowments under Act. No. 41 of 2004 on and Regulation No. 42 of 2006 on the implementation of the Act became the foundation a practice of cash waqf in Indonesia. cash waqf need to get serious attention in improving the economy of Indonesia. The goal of waqf in Islam is to build productive assets through investment and production activities which have benefit for the next generations. Waqf are also sacrificing someone not to consumption now in order to achieve productive property for social development and also society. The endowment property through wakf in Islamic is different from the investment in the public sector (public sector) and the private sector (private sector). Practice Cash waqf has actually been working in several Muslim countries like Egypt and Tunis. In Indonesia, cash waqf has a rapidly growing after formal legally recognized by government regulation one waqf. Keywords: Economy, Endowments Money, Management, Investment