KONSEKUENSI PENDIDIKAN BAGI PEMELUK AGAMA LOKAL: ANALISIS KEBIJAKAN PENDIDIKAN
Abstract
Artikel ini bertujuan menelaah tentang konsekuensi pendidikan bagi pemeluk agama lokal. Untuk itu, dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Perolehan data bersifat studi kasus dan sumber data berupa pelaku yang merespon atas kebijakan negara di bidang pendidikan agama dalam jenjang pendidikan formal. Pengumpulan data bersifat interaktif dan fleksibel meliputi perumusan, pembatasan masalah, dan informan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peserta didik yang beragama lokal (agama Adam) harus mengikuti pendidikan fomal dan menerima materi ajar pendidikan ‘Pancasila’, sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 yang menuangkan materi kurikulum dan PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan. Disamping itu, peserta didik yang berusia produktif jika tidak dididik dalam pendidikan formal pada dasarnya mengekang keinginan luhur diri anak yang bertolak belakang dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat (1).Kata kunci: pendidikan, agama, saminTHE EDUCATIONAL CONSEQUENCES FOR LOCAL RELIGIONS PEOPLE (EDUCATION POLICY ANALYSIS). This article aims at studying the education consequences for the local religions people. For that reason, in conducting the study author used a qualitative approach. The data achievement are case studies and data sources in the form of principals who responded over the State policy in the field of religious education in the level of formal education. Data collection is both interactive and flexible include formulation, restrictions on the issue, and the informant. The results of this research show that learners who are local religious people (the religion of Adam) should follow fomal education and receive the teaching material of Pancasila education, as the mandate of the ACT Number 20 in 2003 that containing the curriculum material and government rule (PP) Number 55 in 2007 about religious education and religious affairs. In addition, learners who are productive if not trained in formal education basically curb the desire of the sublime self of the child flips with ACT Number 23 of 2002 on child protection article 9 paragraph (1). Keywords: education, religion, samin