HOMESCHOOLING DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM DAN UNDANG-UNDANG SISDIKNAS
Abstract
Tulisan ini mengkaji tentang homeschooling dalam sudut pandang pendidikan islam dan undang-undang sisdiknas. Berdasarkan hasil analisis kepustakaan, diperoleh hasil bahwa homeschooling adalah sebuah kegiatan belajar yang dilakukan di rumah dan tidak di lembaga sekolah dengan sistem yang terprogram. Di Indonesia mempunyai pijakan yang sangat kuat yaitu berdasarkan undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 27 termasuk pendidikan informal, dasar lain yang bisa di jadikan pijakan adalah dasar filosofi yaitu pembukaan UUD 1945 dimana pemerintah diwajibkan melindungi seluruh rakyatnya. Sedangkan homeschooling berda- sarkan perspektif Pendidikan Islam mempunyai dasar dalam al- Qur’an dan as-Sunnah dan telah di lakukan oleh para penyebar agama Islam yang telah mendidik masyarakat Islam dengan nilai- nilai al-Qur’an di surau, masjid dan pondok pesantren.kata kunci: Homeschooling, Perspektif, Pendidikan, islamHOMESCHOOLING IN THE PERSPEKTIVE OF ISLAMIC EDUCATION AND SISDIKNAS RULES. This study aims to examine about home schooling in islamic education and sisdiknas rules point of view. Based on the analysis of literature, the result showed that homeschooling is a learning activity that is done at home and not in school institutions with programmed systems. Indonesia has a very strong foundation to hold it. That is based on Law No. 20, 2003Article 27, including informal education. Another foundation is the basic philosophy of the opening of UUD 1945 in which the government is obliged to protect all citizens. While based on the perspective of Islamic Education, homeschooling has basis in the Qur’an and Sunnah and has been done by Muslim missionaries who have educated Islamic society with the values of the Koran in the mosque and boarding. Keywords: Homeschooling , Perspective, Islamic, Education