IJTIHAD AL-SYAUKÂNÎ DALAM TAFSÎR FATHAL-QADÎR: TELAAH ATAS AYAT-AYAT POLIGAMI
Abstract
Ijtihad al-Syaukânî Dalam Tafsir FathAl-Qadîr: Telaah atas Ayat-ayat Poligami. AlSyaukânî lebih memilih larangan menikah lebih dari empat. Pendapatnya tersebut didasarkan pada sunnah bukan berdasarkan dalil Alquran. Alasan atas pendapatnya bahwa karena surat al-Nisa[4] ayat 3 itu secara tekstual masih diperdebatkan oleh para ulama, apakah penafsiran ayat tersebut untuk menyatakan jumlah bilangan dua istri, tiga istri, empat istri atau justeru penafsirannya dijumlahkan semua sehingga menjadi sembilan orang istri. Terlebih hal tersebut terjadi di masa jahiliyah dan kedatangan Islam dimana agama Islam secara periodik ingin membatasi kondisi tersebut. Al-Syaukânî membolehkan poligami dengan persyaratan tertentu. Misalnya adil dalam hubungan biologis, nafkah, dan cinta kasih.Kata Kunci: al-Syaukânî, ijtihâd, Tafsir Fathal-Qadîr, poligami