Hukum Islam di Indonesia dalam Perspektif Konstruksi Sosial Peter L. Berger
Abstract
Lembaga sosial hukum Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia merupakan bagian dari tradisi keagamaan. Konstruksinya menginternalisasi dalam setiap aktifitas dan interaksi antara individu tentang bagaimana mengatasi pelbagai masalah yang mereka hadapi. Wujud dari tujuan dan sosialisasinya tergantung pada karakteristik masyarakat, ini artinya bahwa sosialisasi menjadi kunci dari lembaga sosial melalui tokoh utamanya. Tujuan dari sosialisasi adalah untuk memenuhi masyarakat dengan pengetahuan tentang pokok-pokok dari norma lembaga sosial keagamaan sesuai dengan perannya untuk mengarahkan kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia sebagai masyarakat plural. Korelasi antara pluralisme dan maslahah dalam Islam sudah diimplementasikan oleh Nabi Muhammad melalui Piagam Madinah. Ontologi dari maslahah sebagai universalitas agama memiliki kekuatan untuk menghubungkan wilayah kritis di luar pluralisme dengan pelbagai tipologinya. Sehingga, penegakan hukum Islam sebagai bagian dari kehidupan beragama harus memiliki nilai-nilai maslahah untuk dapat diterima semua masyarakat, untuk mencapai status kemasyarakatan, dan untuk mendapatkan legitimasi agama dan yuridis. Tiga status dari legitimasi hukum Islam sudah diterima secara universal dan sah untuk membangun lembaga sosial berdasarkan pluralisme.