Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian oleh Anak Berbasis Hukum Islam dan Adat Aceh

Abstract

Abstract: The Concept of Restorative Justice in the Settlement of Child Theft Case Based on Islamic Law and Aceh Customary Law. This study reviews the settlement of child theft cases at the Customary Court level in Aceh using restorative justice attributed to Islamic law and customary law. The legal basis of restorative justice within the positive law is regulated in Child Criminal Justice Act number 11/ 2012. The purpose is to  seek a fair settlement for children in conflict with law emphasizing on restoring back the original condition, not retaliation. This study finds out  that the concept of restorative justice are also known in Customary law of Aceh,  In the resolution of cases of child theft, restorative justice is carried out by customary justice at the village level through a negotiation forum to achieve a win-win solution. Abstrak: Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian oleh Anak Berbasis Hukum Islam dan Adat Aceh. Penelitian ini mengulas penyelesaian kasus pencurian oleh anak dengan menggunakan restorative justice pada tingkat peradilan adat di Aceh, dikaitkan dengan hukum islam dan hukum adat. Dasar hukum restorative justice dalam hukum [positif] diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sasarannya adalah  anak yang berhadapan dengan hukum dengan tujuannya mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Dalam hukum Adat Aceh, konsep restorative justice juga dikenal guna mewujudkan perdamaian dengan putusan win-win solution. Dalam penyelesaian kasus pencurian oleh anak,   restorative justice dilaksanakan secara musyawarah melalui peradilan adat tingkat gampong.