FATWA MUI TENTANG PENENTUAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZÛ AL-HIJJAH (UPAYA REKONSTRUKSI METODOLOGIS)
Abstract
Abstrak: Fatwa MUI Tentang Penentuan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzu Al-Hijjah (Upaya Rekonstruksi Metodologis). Umat Islam di Indonesia setiap menjelang awal Ramadhan dan awal Syawal selalu merindukan kebersamaan. Salah satunya kebersamaan antar ormas yang pantas disyukuri, mengingat semakin rentannya pilar kesatuan beberapa ormas Islam akibat kepentingan politis. Sangat mungkin akan muncul persoalan baru dan mengundang polemik yang tidak perlu, apabila penentuan awal Ramadhan, hari Raya Idul Fitri, dan Dzu al-Hijjah ini tidak seragam. Metode penetapan awal Ramadhan dan Syawal (hari Raya) yang dalam sejarah diilustrasikan hanya menggunakan murni rukyah al-hilal pada gilirannya perlu direkonstruksi dengan memperhatikan dan mempertimbangkan metode hisab.Kata Kunci: penentuan, awal Ramadhan, Syawal, dan Dzû Al-Hijjah, metode