Integrasi dan Interkoneksi Studi Hukum Islam dengan Ilmu-ilmu Sosial

Abstract

Integrasi dan interkoneksi merupakan solusi atas problem tekstualitas studi hukum Islam karenanya perlu diarahkan pada pengembangan metode penemuan dan penyimpulan hukum Islam berbasis analisis normative-cum-empiris. Artinya, analisis tekstual metode penemuan hukum Islam klasik harus dihubungkan sedemikian rupa dengan analisis faktual historis, baik itu mencakup sosiologi, politik, ekonomi, antropologi, psikologi dan sebagainya. Integrasi dan interkoneksi studi hukum Islam dan ilmu-imu sosial berupaya merekonstruksi suatu cara pemahaman baru pada wilayah yang sama sekali belum terdapat nash-hukumnya. Integrasi dan interkoneksi studi hukum Islam dan ilmu-ilmu sosial mengandaikan pengakuan epistemologi hukum Islam sehingga hukum Islam tidak hanya dapat diderivasi atas dasar-dasar analisis tekstual semata.